Bujuk Kades Jualkan Jalan ke Perusahaan MUARA ENIM – Bertambah lagi, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset pemerintah berupa jalan di Desa Gunung Megang Luar, Muara Enim. Terbaru, penyidik Kejari Muara Enim tetapkan tersangka dan menahan Bastari, yang merupakan Humas PT RMK Energy. Bastari sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan warna pink dan tangan diborgol ke depan, saat keluar dari gedung Kejari Muara Enim, Selasa (29/8). Pria berkaca mata itu menyusul Kades Gunung Megang Luar Debi Irawan, yang sudah ditahan lebih dulu 18 Juli 2023.
“Penahanan ini, merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemda Muara Enim berupa jalan di Desa Gunung Megang Luar,” terang Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Intel Anjasra Karya, kemarin.Tersangka Bastari merupakan humas PT RMK Energy sejak 2020. Sementara perkara itu terjadi tahun 2021. “Modus tersangka ini, perbuatan melawan hukum berupa membujuk kades Gunung Megang Luar untuk menjualkan aset berupa jalan kepada perusahaanya,” beber Willy.
Kategori :