Penyidik Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Selasa 29 Aug 2023 - 17:19 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Penyidik Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Ada Kemungkinan Tersangka Baru OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri OKU Timur tengah menggali lebih dalam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen Arjansyah Akbar, mengungkapkan bahwa setelah berhasil menetapkan tiga tersangka. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Bawaslu ini. Arjansyah juga menyatakan bahwa perkembangan terbaru seputar kasus ini akan segera pihaknya umumkan jika ada tersangka baru. Pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri OKU Timur secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dana hibah Bawaslu OKU Timur pada tahun anggaran 2019. BACA JUGA : Estimasi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Tiga tersangka tersebut adalah Karnisun, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) dari Oktober 2019 hingga Juli 2020. Akhmad Widodo yang menjabat sebagai Korsek dari Juli 2020 hingga penyelesaian proyek. Dan Mulkan yang bertindak sebagai Bendahara. Kasus dugaan korupsi terkait dana hibah pada tahun anggaran 2019-2020 di Bawaslu OKU melibatkan dana sebesar Rp 16,5 miliar. Dana yang seharusnya untuk pemantauan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tahun 2019 hingga 2021. Arjansyah menjelaskan bahwa perkara kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. BACA JUGA : BREAKING NEWS! Korsek dan Bendahara Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka Namun, berdasarkan perkiraan penyidik, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 4,5 miliar. Lebih lanjut, Arjansyah menjelaskan bahwa peran dari Karnisun dan Akhmad Widodo adalah sama, yaitu sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK). Keduanya menyetujui dan menginstruksikan kepada Mulkan, yang merupakan bendahara, untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban serta melakukan pencairan dana hibah tersebut. "Sementara itu, peran tersangka Mulkan adalah melakukan manipulasi dan penyaluran dana," tambah Arjansyah.

Tags :
Kategori :

Terkait