Namamu Bisa Kredit Rumah dan Mobil? Berikut Cara Ceknya di BI Checking Online

Senin 28 Aug 2023 - 23:56 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Namamu Bisa Kredit Rumah dan Mobil? Berikut Cara Ceknya di BI Checking Online PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam lingkup pembiayaan rumah dan kendaraan, SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, memiliki peran sentral sebagai persyaratan yang tak bisa calon konsumen abaikan. Sebelum mengajukan permohonan pembiayaan, langkah bijak yang sebaiknya konsumen ambil adalah memastikan status SLIK terlebih dahulu. SLIK OJK adalah langkah pemeriksaan mendalam terhadap histori kredit seorang nasabah. Jika hasil SLIK OJK menunjukkan catatan positif, kemungkinan besar proses pengajuan pembiayaan akan lebih lancar. Proses SLIK OJK kini bisa secara online melalui platform resmi OJK. Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara cek SLIK OJK atau BI Checking secara online: BACA JUGA : Sstt! Ini Cara Kredit Motor Tanpa BI Checking

Cara Melakukan SLIK OJK Secara Daring:

1. Buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id/. 2. Pada halaman utama, klik opsi "Pendaftaran." 3. Isi dengan lengkap semua informasi yang di minta pada halaman pendaftaran. 4. Klik tombol "Selanjutnya." 5. Lengkapi data registrasi dengan akurat. 6. Ikuti petunjuk untuk melengkapi proses SLIK OJK. 7. Unggah salinan berkas KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA. BACA JUGA : Terdaftar OJK, Berikut 5 Aplikasi Pinjol yang Siap Bantu Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa 8. Lampirkan juga foto diri sesuai petunjuk yang diberikan. 9. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran. 10. Pantau status permohonan SLIK OJK pada bagian "Status Layanan." 11. OJK akan memproses hasil SLIK OJK paling lambat dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Tags :
Kategori :

Terkait