Untuk prosesnya akan dimulai Juli 2023. Sementara pelantikan dilakukan Desember 2023. ''Pilkades tahun ini sarat dengan pengaruh politik, karena di 2023-2024 merupakan tahun politik,'' ujarnya.Hanya saja, dipastikan pilkades tak terpengaruh dengan politik dan memang ini sudah perintah dari Kementrian Pemberdayaan Desa dan PDTT. “Kita akan mendahului sebelum masuk masa atau proses pemilu jadi tidak mengganggu," ulasnya.
Untuk proses seleksi Pilkades sama seperti 2021 lalu. Calon maksimal lima orang. Apabila lebih sesuai aturan harus seleksi melalui Sistem Informasi Penyaringan Aparatur Desa (SIMPAPDES). ini untuk menjaring agar calon kades ini maksimal lima orang," terangnya.Berkaitan dengan masa bakti yang diusulkan selama 9 tahun dalam satu periode menurutnya selama sudah ada aturannya maka tidak ada masalah. "Yang penting dasar hukumnya ada dulu," tutupnya. (Way)
Kategori :