Kasus UU ITE: Besok, Lina Mukherjee Hadapi Sidang Tuntutan atas Konten Kontroversial PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah di undur sebelumnya, pada Selasa, 29 Agustus 2023, Terdakwa Lina Mukherjee akan menghadapi persidangan kembali. Agenda sidang kali ini akan mencakup pembacaan tuntutan yang akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Siti Fatimah SH MH. Sahlan Effendi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, mengonfirmasi bahwa sesuai jadwal, sidang dengan Terdakwa Lina Mukherjee akan di lanjutkan esok hari. "Sesuai jadwal, besok sidang akan di gelar kembali dengan hakim ketua Romi Sinatra SH MH," kata Sahlan. Sebelumnya, Lina telah menjalani serangkaian persidangan dan bahkan meminta maaf secara terbuka dalam sidang pemeriksaan sebelumnya. Tuduhan terhadap Lina berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena ia mengunggah video makan kriuk babi sambil membaca Bismillah.
BACA JUGA : Beredar Potongan Draft Jadwal Laga Pembuka Liga 2. Sriwijaya FC Jamu Sada Sumut FC di Stadion Gelora Sriwijaya JakabaringDalam sidang, Terdakwa Lina Mukherjee mengakui bahwa konten sensitif yang di unggahnya tidak di rencanakan sebelumnya dan hanya di lakukan secara spontan. "Saya membuat konten tersebut secara spontan dan tanpa perencanaan sebelumnya," ungkapnya kepada majelis hakim. Lina juga meminta maaf atas perbuatannya di hadapan majelis hakim. "Saya mengakui kesalahan saya, karena menggunakan simbol agama dan mengucapkan bismillah saat makan kriuk babi, yang bertentangan dengan ajaran agama Islam," jelasnya.