Praktik Pertambangan Ilegal Kembali Terbongkar, 30 Ton Batubara Disita di Jalinsum OKU

Senin 28 Aug 2023 - 16:06 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Praktik Pertambangan Ilegal Kembali Terbongkar, 30 Ton Batubara Disita di Jalinsum OKU PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik pertambangan batubara ilegal di wilayah Muara Enim masih terus berlanjut. Dalam perkembangan terbaru, tim Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumsel bersama pimpinan AKBP Tito Dani,ST,SH,MH. Berhasil menahan seorang pria bernama L (50), seorang warga Palembang. Yang merupakan sopir truk tronton dengan merek Hino berwarna merah dengan nomor plat BG 8691 NQ. Truk ini mengangkut sekitar 30 ton batubara ilegal yang memiliki surat jalan atas nama CV GSP. Batubara ilegal ini pelaku ambil dari stokpile batubara kode "kandang ayam," yang terletak di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Rencananya, jika tidak pihak kepolisian gagalkan, batubara ilegal ini akan pelaku distribusikan ke ke Kota Cirebon. BACA JUGA : Siang Ini, Tersangka Adi Di Observasi ke RS ErBa "Warga yang menjadi tersangka bersama dengan 30 ton batubara ilegal ini berhasil petugas amankan. Ketika sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Senin (14/8) sekitar pukul tujuh malam," ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, dalam konferensi pers pada hari Senin (28/8/2023) siang. AKBP Putu menjelaskan bahwa tersangka L terlibat dalam kegiatan pengangkutan batubara yang tidak memiliki izin IUP, IUPK, IPR, SIPB. Tersangka juga menggunakan truk tronton milik seseorang dengan surat jalan atas nama CV GSP. BACA JUGA : Imbas Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Puluhan Massa Geruduk Kejati, Minta Usut Tuntas Secara Profesional Dalam kasus ini, tersangka petugas jerat dengan Pasal 161 dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Yang menyatakan "Setiap orang yang melakukan, menampung, memanfaatkan dan menjual Minerba yang bukan berasal dari IUP Resmi di ancam pidana paling lama lima tahun dan denda Rp100 milyar." (Kms)

Tags :
Kategori :

Terkait