BREAKING NEWS! Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses penyidikan yang berlangsung cukup lama akhirnya mencapai puncaknya. Itu ketika Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terkait dengan KONI Sumatera Selatan. Kasus ini mencakup pencairan deposito, dana hibah dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2021. Penetapan status tersangka dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 24 Agustus 2022. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan dan juga sebagai PPPK. Serta Akhmad Thahir, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022. BACA JUGA : Eks Dirut PTBA Bungkam, Kuasa Hukum Sebut Terburu-buru Vanny Yulia Eka Sari, Kasubag Informasi dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik. "Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Vanny. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan. Vanny juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah. BACA JUGA : Kajati Pastikan Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Penetapan Tersangka, Tinggal Tunggu Ini Lalu, beberapa kegiatan fiktif, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor, baik pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 maupun pasal 3 jo pasal 18. Selama proses penyidikan, sudah ada 65 orang saksi yang diperiksa. Proses penahanan kedua tersangka disertai dengan adegan haru dan emosional dari keluarga, kerabat, dan teman-teman mereka. Mereka memeluk kedua tersangka sambil menangis, dan terdengar teriakan dukungan.
Kategori :