Penangkaran Buaya Muara Illegal Dibongkar Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel

Kamis 24 Aug 2023 - 14:15 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

Penangkaran Buaya Muara Illegal Dibongkar Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik penangkaran Buaya Muara ilegal yang dilakukan tiga orang warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di ungkap tim opsnal unit 1 Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Tito Dani,ST,SH,MH bersama BKSDA Sumsel, Selasa (22/8/2023). Sebanyak 58 ekor Buaya Muara dengan nama latin Crocodylus porosus heesn yang di lindungi turut di amankan dan saat ini di titipkan di BKSDA Sumsel. Tiga orang tersangka yang melakukan praktik penangkaran Buaya Muara turut di amankan. Ketiga tersangka masing-masing Sukarni (48) yang merupakan mantan Kades Terusan Laut, Amrun (73) serta Supratman (43).

BACA JUGA : Berkarya Bersama Citilink: Kesempatan Magang KOL Management. SImak Persyaratannya!
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat penangkapan Biaya Muara di daerah mereka. Setelah lakukan Lidik ternyata benar ada tempat penangkaran buaya muara yang tak berizin atau ilegal,' ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH saat rilis kasus ini, Kamis (24/8/2023) siang.
Tags :
Kategori :

Terkait