Berkendara Melawan Arus Berpotensi Menghadapi Sanksi Hukuman Penjara PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik berkendara melawan arus masih menjadi permasalahan yang cukup serius di Indonesia. Pelanggaran ini dapat biasanya oleh pengendara berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan berukuran besar. Selain membahayakan pengemudi yang melanggar aturan ini. Tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain yang sudah berada pada jalur yang benar. Meskipun belum ada ketentuan yang secara eksplisit melarang kendaraan melawan arus. Aturan-aturan lalu lintas yang berlaku telah memasukkan pedoman tentang bagaimana berperilaku di jalan raya. Termasuk di dalamnya adalah ketika menghadapi jalan satu arah atau tanda larangan masuk dari arah tertentu. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). BACA JUGA : HARUS TAHU: Inilah Jenis Kecelakaan yang Tidak Akan Dibayar oleh BPJS Kesehatan. Apa Saja? Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Salah satu peraturan terkait berkendara melawan arus tercantum dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) LLAJ, yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang ditunjukkan oleh rambu lalu lintas seperti yang diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana Pasal 106 ayat (4) huruf b dapat dihukum dengan kurungan hingga 2 (dua) bulan atau denda hingga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang ditunjukkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas seperti yang diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dapat dihukum dengan kurungan hingga 2 (dua) bulan atau denda hingga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).