PKL Diminta Patuhi Aturan, Tempatkan Lapak Sesuai Perda

Selasa 15 Aug 2023 - 03:30 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PKL Diminta Patuhi Aturan, Tempatkan Lapak Sesuai Perda EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin secara langsung upaya penataan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan dagangan di sepanjang Jalan Pasar Pulau Emas, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada hari Senin (14/8/2023) sore. Bersamaan dengan kehadiran Kasat Pol PP dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Tebing Tinggi, Kapolsek Tebing Tinggi, serta perwakilan dari Polres Empat Lawang dan unsur TNI. Situasi di lokasi terlihat adanya penggunaan alat berat untuk merapikan kios-kios pedagang yang berada di tempat yang tidak sesuai. Tindakan penertiban kios pedagang ini telah petugas lakukan beberapa kali sebelumnya. Namun, setelah penertiban, biasanya dalam waktu sekitar seminggu, para pedagang akan kembali mendirikan kios mereka di pinggir jalan, bahkan hingga dekat jembatan. BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Giliran Pejabat Pemkot Palembang Diperiksa Kejati Sebagai Saksi, Siapa Dia? Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menyatakan bahwa penataan pasar ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi. Serta mengikuti instruksi dari Bupati Empat Lawang mengenai penataan Pasar Pulau Emas.

Bukan Tempat Berjualan

"Faktanya, kami telah mengingatkan hal ini berulang kali, termasuk peringatan satu minggu yang lalu. Kami tidak melarang para pedagang untuk berdagang, namun kami melarang mereka berjualan di tempat yang tidak semestinya," ujar Fauzan. "Jalur ini sebenarnya bukan untuk umum, tetapi hanya untuk mereka yang beraktivitas di pasar," tambahnya. BACA JUGA : Lapak Pedagang Kembali Semerawut di Pasar Pulo Mas Meskipun Penertiban Rutin Dilakukan Namun, Fauzan menjelaskan bahwa ketika jalur ini jadi tempat berdagang, maka lalu lintas menjadi tersendat. Dan lingkungan terlihat kotor serta tidak teratur. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, tambah Fauzan, akan tetap bertanggung jawab dan akan menyediakan fasilitas kios yang lebih layak di masa depan. Namun, untuk saat ini, pihaknya belum dapat melakukan pembangunan permanen. Karena status lahan di Pulau Emas yang masih dalam tahap pembahasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Kabupaten Empat Lawang.
Tags :
Kategori :

Terkait