Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menuturkan, sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Tapi dalam RUU ASN, PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. Setidaknya ada 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN. Yakni penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal.
Juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," bebernya.Ada tiga ciri PPPK penuh waktu yaitu, perjanjian kerja minimal 5 tahun. BACA JUGA : Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Berikut Rincian Lengkapnya Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka bisa mendapatkan hak pensiun. Bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus akan diberikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1. Sementara, PPPK paruh waktu masa kontraknya setahun sekali dan dapat diperpanjang jika kinerjanya baik. Tahun ini, pemerintah telah memutuskan kuota penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) hanya 572.496 formasi. Sekitar 80 persen bagi pelamar dari kalangan tenaga non-ASN dan sisanya, 20 persen untuk pelamar umum. Jumlah itu hanya separuh dari rencana awal 1.030.751 formasi untuk memenuhi kebutuhan ASN. Dari jumlah kuota 572.496 formasi itu, sebanyak 78.862 formasi dialokasikan untuk 72 instansi pemerintah pusat. Rinciannya, 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Sementara 493.634 formasi untuk pemda. Rinciannya, 296.084 formasi PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK tenaga teknis. Untuk rencana penerimaan, kemungkinan September 2023 nanti. (*/mh/)
Kategori :