Oplos 4 Gas Melon ke Tabung Pink 12 kg

Rabu 09 Aug 2023 - 22:08 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Satu Tabung Untung Rp128 Ribu

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik curang gas bersubsidi, tidak hanya modus penyelewengan daerah distribusi.

Tapi juga mengoplos dari tabung elpiji subsidi, ke tabung elpiji non-subsidi. Seperti yang diungkap Unit 4 Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Mereka mendapati praktik ilegal tersangka Slamet Widodo (42) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Dia hunting membeli gas elpiji 3 kg. Dalam rumahnya, dia mengoplos isi gas melon itu (tabung elpiji 3 kg) ke tabung elpiji 12 kg.

Dia meminjam tabung-tabung gas kosong itu dari PT Kharisma Usaha Mandiri (KUM), salah satu agen elpiji di Kabupaten PALI.

BACA JUGA : Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Distribusi BBM di Musi Banyuasin Aman

“Mengoplosnya dibantu alat yang saya beli dari Shopee. Agar gas dari tabung 3 kg cepat turun, atasnya saya letakkan batu es. Belajar dari YouTube,” ungkap Slamet, kemarin.

  Mengoplos gas subsidi ke tabung non-subsidi, diakui baru melakukannya sebulan terakhir. Sebab, keuntungannya menggiurkan.

“Dari satu tabung 12 kg, bisa dapat untung Rp128 ribu,” bebernya. Sehingga sebulan terakhir, dia sudah meraup keuntungan sekitar Rp5,1 juta.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka Slamet. “Kami masih akan dalami termasuk keterlibatan pihak lain.

Baik agen maupun pangkalan. Termasuk dari pihak Pertamina, akan kami mintai keterangannya," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Sebab menurut Putu, banyak dampak dari praktik pengoplosan elpiji oleh tersangka Slamet ini.

Pertama, mengakibatkan terjadinya kelangkaan elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

“Juga bisa berdampak membahayakan dirinya dan warga di sekitar gudang tempat pengoplosannya. 

Rentan mengakibatkan terjadinya kebakaran,” jelas Putus. Karena pengoplosan yang dilakukannya, tanpa standar keamanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pertamina.

Yakni, harus mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).

Modus tersangka Slamet, lanjut Putus, untuk satu tabung 12 kg dia menghabiskan modal sekitar Rp78 ribu. Dari membeli 4 tabung elpiji 3 kg beserta isinya.

Lalu pindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi dengan harga tinggi. “Dia jualnya ke warung-warung, termasuk gerai minimarket modern di Muara Enim dan PALI,” bebernya.

Tags :
Kategori :

Terkait