*Masyarakat Tak Perlu Lagi Cetak Kartu
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Juli 2023. Adapun targetnya sebesar 69 juta NIK telah terintegrasi sepanjang tahun 2023. “Sudah 57,8 juta NIK dan NPWP terintegrasi, ini kan berprogres terus,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Minggu (6/8). Dia menjelaskan, ke depan masyarakat tak perlu lagi mencetak kartu NPWP. Pasalnya urusan pajak bisa selesai hanya dengan mengingat nomor KTP atau Kartu Tanda Penduduk.Meski begitu, saat ini pihaknya tidak melarang masyarakat mencetak kartu NPWP. “Sekarang kita masih cetak kartu NPWP, kalau mau cetak, ya cetak. Tapi ke depan sudah enggak perlu lagi ngehafalin NPWP, yang kita ingat dan hafalkan adalah nomor KTP karena nomor KTP yang dipakai untuk akses kita ke NPWP,” jelasnya.Lebih lanjut, Suryo mengingatkan masyarakat untuk mengecek secara individu melalui laman resmi pajak.go.id. Salah satunya memastikan pajak apa saja yang perlu dibayar dan dilaporkan ke negara.
“Kita pengen wajib pajak menggiatkan dirinya sendiri bahwa profilnya sudah sesuai. Coba deh dilihat di pajak.go.id di situ kita bisa lihat, kewajiban lapor saya apa saja,” tandasnya.Diberitakan sebelumnya, per 22 Mei 2023, DJP melaporkan dari target 69 juta, sebanyak 57,3 juta NIK telah terintegrasi NPWP. Pemadanan NIK-NPWP ini akan terus didorong oleh DJP agar ke depan integrasi ini bisa digunakan oleh sistem yang akan diimplementasikan pada 2024. Guna mencapai target integrasi NIK-NPWP, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama dilakukan terkait dengan pertukaran data dan informasi mengenai penduduk Indonesia. (jp/fad)
Kategori :