Bayar Zakat, Pajak Penghasilan Dapat ‘Diskon’, Ketua Baznas Sumsel: Ini Resmi Diatur UU
H Darami SIP SPdI MSi, Ketua Baznas Sumsel & Ega Fitrinawati, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel & Kepulauan Babel-FOTO : IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengoptimalkan perolehan pajak.
Salah satunya lewat penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 dan 23.
BACA JUGA:Baznas Sumsel Ditantang Kumpulkan Zakat Rp50 Miliar
Dalam dua pasal itu diatur pengurangan pajak untuk yang membayar pajak melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah. “Ini berlaku untuk wajib pajak (WP) perorangan maupun perusahaan,” kata Ketua Baznas Sumsel, H Darami SIP SPdI MSi, kemarin.
Darami menerangkan, pembayaran zakat melalui Baznas bukan hanya memenuhi kewajiban agama. Tapi juga memberikan manfaat langsung berupa pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP). “Baznas berwenang mengeluarkan bukti setor zakat. Nah, bukti setor itulah yang bisa digunakan sebagai syarat untuk dapatkan pengurangan PKP,” jelas dia.
Untuk mekanismenya sederhana. Muzaki (perorangan/perusahaan) membayar zakat terlebih dahulu. Mereka lalu mendapatkan bukti bayar zakat. Lalu, bukti setor tersebut dilampirkan saat pelaporan pajak. Nilai zakat yang dibayarkan akan mengurangi besaran penghasilan yang dikenakan pajak.
“Bayar zakat dulu, kemudian baru dihitung pajaknya. Ada diskon pajak karena zakat sudah ditunaikan,” bebernya sembari menunjukkan contoh fisik bukti setoran zakat yang dikeluarkan Baznas. Bukti tersebut menjadi instrumen resmi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan optimalisasi penerapan UU Pengelolaan Zakat ini, Baznas Sumsel berharap dapat memenuhi tantangan besar yang diberikan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM. “Ini beban luar biasa dari Pak Gubernur. Kami ditargetkan bisa menghimpun zakat tahun ini sebesar Rp50 miliar. Naik 1.000 persen dari tahun lalu hanya sekitar Rp5 miliar. Tapi kami ambil sisi positifnya, ini memacu kami bekerja lebih keras,” kata Darami.
Bahkan, kata Darami, Gubernur memberikan motivasi unik berupa janji hadiah untuk para komisioner bila target itu benar-benar tercapai. “Beliau bilang, kalau target Rp50 miliar ini tercapai sebelum masa tugas kami selesai, masing-masing akan diberi mobil. Tapi tentu saja yang utama adalah amanah dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa target tersebut bukan semata-mata ditentukan oleh daerah. Melainkan bersandar pada pemetaan nasional yang telah dilakukan oleh Baznas RI. Pemetaan itu menghitung potensi zakat di setiap provinsi, termasuk Sumsel.
“Target nasional untuk Baznas Provinsi sekitar Rp13 miliar, bukan termasuk kabupaten/kota. Namun Pemprov meminta kami menembus jauh di atas itu. Jadi ini tantangan besar sekaligus peluang besar,” jelas Darami.
Terpisah, zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan asal dilakukan lembaga resmi dan terdaftar. Hal ini dikuatkan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 pada 30 Desember 2025.
Dijelaskan dalam PMK baru itu, zakat yang dipotong dari gaji karyawan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pengurangan pajak perusahaan. Manfaat zakat atas gaji hanya berlaku untuk pengurangan pajak pribadi karyawan bersangkutan (PPh 21). Ditegaskan pula, zakat atas penghasilan perusahaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto badan usaha.
