Gugatan Judicial Review Permendagri 134: Warga Kluster Alexandria Mengharapkan Dukungan Pemkot Palembang

Sabtu 05 Aug 2023 - 18:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Gugatan Judicial Review Permendagri 134: Warga Kluster Alexandria Mengharapkan Dukungan Pemkot Palembang PALEMBANG, SUMATERAEKPRES.ID - Keberanian sekitar 110 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Perumahan Kluster Alexandria RT 68 RW 19 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring untuk mempertahankan keanggotaan mereka di wilayah Kota Palembang sudah bulat. Mereka menolak untuk bergabung ke dalam wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang. Representatif dari warga Perumahan Kluster Alexandria menyampaikan sikap ini ketika menerima kunjungan dari Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang. Yaitu Firmansyah Hadi,SE, pada hari Sabtu (5/8/2023) siang. "Kami merasa bahwa penanganan sengketa batas antara Palembang dan Banyuasin tidak sepenuhnya memperhatikan dan mengutamakan aspirasi dari warga Kluster Alexandria." BACA JUGA : Massa di Sumsel Menuntut Wilayahnya Masuk ke Kota Palembang. Tolak Batas Daerah dengan Kabupaten Banyuasin "Hal ini terbukti dari tidak adanya sosialisasi mengenai diterbitkannya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 di kedua wilayah terkait," ungkap Advokat Sofhuan Yusfiansyah,SH, selaku kuasa hukum warga. Sofhuan menyatakan bahwa mereka telah mengajukan gugatan Judicial Review (ujian materi) terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung.

Butuh Dukungan

"Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar gugatan kami diterima oleh Mahkamah Agung. Termasuk dukungan dari lembaga legislatif dan eksekutif. Khususnya Pemerintah Kota Palembang," tambah Sofhuan, yang didampingi oleh tim pengacara warga Kluster Alexandria yang tergabung dalam HS Law Firm Palembang. Mengapa perlu melibatkan Pemda dan legislatif? Menurut Sofhuan, berdasarkan data yurisprudensi, hampir 80 persen dari gugatan uji materi terkait batas wilayah yang diajukan oleh pemerintah diterima oleh Mahkamah Agung. Sementara itu, hanya 20 persen dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang diterima. "Artinya, kemungkinan besar bahwa gugatan uji materi yang diajukan oleh pemerintah akan lebih berhasil. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot Palembang untuk ikut membantu perjuangan warga Kluster Alexandria," tegasnya. Di sisi lain, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, yaitu Firmansyah Hadi, menyatakan dukungannya. Terhadap pengajuan gugatan uji materi atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022. "DPRD Palembang telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengajuan Judicial Review. Atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022 ini melalui APBD Perubahan," ungkap wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (kms)
Tags :
Kategori :

Terkait