Gugatan Judicial Review Permendagri 134: Warga Kluster Alexandria Mengharapkan Dukungan Pemkot Palembang PALEMBANG, SUMATERAEKPRES.ID - Keberanian sekitar 110 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Perumahan Kluster Alexandria RT 68 RW 19 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring untuk mempertahankan keanggotaan mereka di wilayah Kota Palembang sudah bulat. Mereka menolak untuk bergabung ke dalam wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang. Representatif dari warga Perumahan Kluster Alexandria menyampaikan sikap ini ketika menerima kunjungan dari Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang. Yaitu Firmansyah Hadi,SE, pada hari Sabtu (5/8/2023) siang. "Kami merasa bahwa penanganan sengketa batas antara Palembang dan Banyuasin tidak sepenuhnya memperhatikan dan mengutamakan aspirasi dari warga Kluster Alexandria." BACA JUGA : Massa di Sumsel Menuntut Wilayahnya Masuk ke Kota Palembang. Tolak Batas Daerah dengan Kabupaten Banyuasin "Hal ini terbukti dari tidak adanya sosialisasi mengenai diterbitkannya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 di kedua wilayah terkait," ungkap Advokat Sofhuan Yusfiansyah,SH, selaku kuasa hukum warga. Sofhuan menyatakan bahwa mereka telah mengajukan gugatan Judicial Review (ujian materi) terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung.
Kategori :