Bertekuk Lutut, Penjambret Istri Dewan

Jumat 04 Aug 2023 - 20:01 WIB
Reporter : dnd
Editor : dnd

OGAN ILIR - Viralnya penjambretan terhadap PNS Sulasiyah (53) di Indralaya pada 14 Juli 2023 lalu, terungkap. Team Tekab 156 Unit Reskrim Polres Indralaya, berhasil menangkap kedua pelaku jambret terhadap korban yang merupakan istri anggota DPRD Sumsel Gani Subit.

Tersangkanya, Maulana (28) dan Adam Jorki (24). Keduanya warga asal Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Mereka bertekuk lutut, usai digerebek Kamis (3/8), sekitar pukul 18.00 WIB. Anggota Komisi V DPRD Sumsel dari Fraksi Demokrat Drs HA Gani Subit MM, membenarkan istrinya, Sulasiyah, yang jadi korban penjambretan tersebut. Gani sendiri sudah mendapat kabar tertangkapnya dua pelaku yang menjambret istrinya. Dia mengucapkan terima kasih atas kerja keras pihak kepolisian, yang tak kenal lelah berusaha mengungkapnya.
“Harapannya Kabupaten Ogan Ilir semakin aman dan nyaman. Ini tentu harapan semua masyarakat Ogan Ilir,” ucap Gani, yang berencana maju pada Pilkada Muratara 2024 mendatang.
Bagaimana kasusnya? Kapolres OI AKBP H Andi Baso Rahman SH SIK MSi, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, menjelaskan penjambretan itu terjadi Jumat (14/7). Kejadiannya di Jl Tanjung Raya Lk IV, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya. Pagi itu sekitar pukul 10.30 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor. Lalu kedua pelaku yang mengendarai motor N-Max, memepetnya sebelum Kantor Lurah Indralaya Raya. “Pelaku menarik paksa dompet dan handphone (hp) milik korban,” kata Herman, Jumat (4/8). Akibatnya korban kehilangan hp dan dompet berisi uang Rp7,5 juta. Aksi pelaku terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Lalu penggalan videonya viral di media sosial (medsos). “Pelaku terekam CCTV, tapi keduanya mengenakan helm menutupi wajahnya,” ulasnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Team Tekab 156 Unit Reskrim Polres Indralaya mendapatkan identitas pelakunya.
“Kedua tersangka berhasil kami tangkap Kamis (3/8) malam. Uang hasil penjambretan sudah dihabiskan tersangka,” tegas Herman.
Barang bukti yang diamankan, Hp Samsung A33 hasil jambretan. Motor NMax, helm merek GM, dan jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat menjambret.
”Tersangka kami jerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” tegas Herman.
Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda M Agus Akbar SH, menambahkan untuk tersangka Maulana, merupakan residivis kasus pencurian. Baru bebas menjalani hukuman, sekitar satu tahun lalu. “Penjambretan ini viral waktu itu. Korbannya, istri anggota DPRD Sumsel,” singkatnya. (dik/iol/air)    
Tags :
Kategori :

Terkait