Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, Ribuan Butir Ineks Hello Kitty Senilai Milyaran Gagal Beredar

Jumat 04 Aug 2023 - 15:18 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, Ribuan Butir Ineks Hello Kitty Senilai Milyaran Gagal Beredar PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Khusus (Timsus) Dit Resnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi (ineks) berwarna abu-abu dengan logo Hello Kitty, senilai Rp2,4 milyar. Kasus ini melibatkan jaringan internasional yang berencana untuk menyebarkan ineks di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya. Berhasilnya Timsus dalam operasi ini juga terbukti dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama JM. JM merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru saja bebas pada tahun 2021 lalu. BACA JUGA : Ancaman Senjata Tajam, Pencuri Berhasil Gasak 25 Juta Rupiah Meski vonisnya sebelumnya mencapai 15 tahun, JM hanya menjalani hukuman selama 9 tahun. Penangkapan JM terjadi saat petugas melacaknya dalam perjalanan menuju rumah anaknya di Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Senin dini hari. JM berusia 66 tahun dan merupakan warga Perumahan PNS Pemkot Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus. Wakil Direktur Reserse (Wadirres) Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIk, MH menyampaikan bahwa. JM mengaku mendapatkan barang haram ini dari tersangka A (DPO) tanpa mengetahui isinya. BACA JUGA : Sidak Komisi II DPRD Palembang Temukan Pelanggaran Perizinan di Tempat Hiburan Malam Gold Dragon. Ini Kata Manajemenmya! Namun, petugas tidak serta merta percaya begitu saja dengan pengakuan JM. Tersangka JM dihadapkan pada tuduhan melanggar Primer Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009. Dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. Keseluruhan operasi ini menarik perhatian publik karena melibatkan barang haram yang unik dengan logo Hello Kitty dan melibatkan pelaku yang sudah memiliki catatan kriminal sebelumnya. (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait