Mantan Kepala Sekolah Ajukan Praperadilan Terkait Tersangka Korupsi Dana Sekolah. Begini Reaksi Kejari Palemba

Kamis 03 Aug 2023 - 13:27 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

Mantan Kepala Sekolah Ajukan Praperadilan Terkait Tersangka Korupsi Dana Sekolah. Begini Reaksi Kejari Palembang! PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana komite sekolah senilai lebih dari Rp358 juta, yaitu Slamet, kini lakukan praperadilkan Jaksa Kejari Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede SH MH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses praperadilan. "Dengan memastikan bahwa penetapan status tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,"ujarnya, Kamis, 3 Agustus 2023.

BACA JUGA :Terlalu Dieksploitasi, Kini Gaji Driver Ojol Bakal Diatur. Kerja Tidak Boleh Lebih dari 12 Jam, Juga Ada Jaminan BPJS. Begini Aturan Lengkapnya!
Jhonny juga menegaskan bahwa tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan berjuang dalam praperadilan ini. "Mengikuti proses persidangan dan menunggu putusan hakim,"sambungnya. Dia menegaskan bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan substansi yang di atur dalam undang-undang. "Namun kami tetap menghormati dan mengikuti proses persidangan praperadilan,"tegasnya.
BACA JUGA :Wow, Arab Saudi Beri Penghargaan Tiga Negara Pengirim Jemaah Haji Terbesar. Indonesia Nomor Berapa?
Sebelumnya, Slamet, mantan Kepala Sekolah SMA 19, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan bahwa penetapan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Tags :
Kategori :

Terkait