Terlalu Dieksploitasi, Kini Gaji Driver Ojol Bakal Diatur. Kerja Tidak Boleh Lebih dari 12 Jam, Juga Ada Jaminan BPJS. Begini Aturan Lengkapnya! SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengungkapkan keprihatinan terkait hubungan kemitraan antara perusahaan platform digital dengan pengemudi ojek daring (ojek online atau ojol) atau kurir yang cenderung eksploitatif. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengtakan, Kemnaker sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan.
BACA JUGA :NGERI, Selegram Petualang Ekstrem Ini Terjatuh dari Gedung 68 Lantai Setinggi 213 Meter. Ini Nasibnya!"Tujuannya untuk melindungi tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi,"ujar Dita, Kamis, 3 Agustus 2023. Dalam pembahasan peraturan ini, pihak Kemnaker melibatkan berbagai stakeholders, termasuk asosiasi pengemudi ojek daring, perusahaan aplikasi, pakar perburuhan, dan Kemenhub. "Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kontrak kemitraan mengakomodasi hak-hak dasar sebagai pekerja, menghindari adanya klausul sepihak dalam perjanjian,"bebernya.
BACA JUGA :Kawasaki Motor Indonesia Resmi Luncurkan Ninja ZX-6R 2024 dengan Warna Lime Green. Ini Keunggulannya!Adapun isi dari Permen tersebut meliputi beberapa syarat terkait hak-hak yang seharusnya pengemudi atau kurir dalam platform daring terima. Yakni, batas usia penerimaan pengemudi adalah 18 tahun dengan memenuhi kualifikasi pekerjaan yang jadi persyaratan.
Kategori :