Eks Wakil Ketua DPRD dan Dirut BUMD Mura Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Rabu 02 Aug 2023 - 18:07 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Eks Wakil Ketua DPRD dan Dirut BUMD Mura Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Mura, di mana Eks Wakil Ketua II DPRD Kabupaten tersebut, H Ismun Yahya, bersama Dirut BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto, dan Kepala Cabang PT Tapos, Daryadi, telah resmi ditahan. Mereka semua menjadi tersangka dalam kasus dugaan  korupsi yang menyeret nama mereka. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, yang dipimpin oleh Dr. Riyadi Bayu Kristianto, bersama Kasi Pidsus Hamdan dan Kasi Intel Wenharnol, mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap ketiga pihak tersebut pada Rabu, 2 Agustus 2023, sekitar pukul 16.40 WIB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Mura Sempurna. Kejari Lubuklinggau menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA : Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA: 6 Pegawai PT SBS Dimintai Keterangan Pihak Kejari menegaskan bahwa pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian keuangan sebesar Rp6,2 miliar yang terlibat dalam kasus ini.

Belum Ungkap Modus

Ketika ditanya mengenai modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, pihak Kejari mengatakan bahwa saat ini informasi tersebut masih dalam tahap rahasia teknis. BACA JUGA : Dukungan Pegawai KPK untuk Brigjen Asep Guntur Rahayu, Pimpinan Didesak untuk Bertanggung Jawab Lalu, belum bisa diungkapkan kepada publik. Mereka juga meminta agar masyarakat bersabar dan memahami bahwa proses penanganan kasus ini masih berlangsung. Kasus ini telah berjalan beberapa bulan sejak awal, dimana ketiga pihak awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun kini status mereka telah dinaikkan menjadi tersangka.
Tags :
Kategori :

Terkait