Nurhasan alias Acun Lolos dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding

Rabu 02 Aug 2023 - 16:10 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Nurhasan alias Acun Lolos dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding PALEMBANG, SAUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan pidana penjara 20 tahun terhadap Nurhasan alias Acun, terdakwa kasus narkotika 115 kilogram yang lolos dari hukuman mati. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada 2 Agustus 2023 bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Vanny menjelaskan bahwa vonis untuk terdakwa Nurhasan alias Acun, tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana dari Jaksa Kejati Sumsel. "Saat itu jaksa Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa terjerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika. Namun majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika," kata Vanny. BACA JUGA : Belum Sempat Nikmati Upah, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Nurhasan alias Acun, terdakwa kasus narkotika sebanyak 115 kilogram sabu lolos dari tuntutan pidana mati JPU Kejati sumsel. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Agus Raharjo, menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana hanya 20 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel. BACA JUGA : Nurhasan 115 kg Sabu Lolos Pidana Mati Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya seorang kurir atau orang suruhan untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO). "Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) mengantarkan sabu dengan janji upah Rp1 juta perkilonya. Kepada seseorang di daerah Tegal Binangun" urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait