Praperadilan Kasus Akuisisi Saham PT SBS Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara Oleh Akuntan Publik PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 1 Agustus 2023, upaya permohonan praperadilan dari dua tersangka. Yakni Anung D Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk. Dan Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk, telah berakhir dengan hasil mengecewakan bagi kedua pihak. Hakim Tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH, dengan tegas menolak seluruhnya. Permohonan praperadilan dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Bukit Asam. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak setuju dengan pendapat pemohon dan ahli yang berpendapat bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi dasar dalam penetapan tersangka. Hakim menjelaskan bahwa kejaksaan telah menyajikan bukti oleh perhitungan negara dari akuntan publik yang sudah ditunjuk. BACA JUGA : Sidang Kedua Lina Mukherjee Tanpa Air Mata, Saksi Tegaskan Perilaku Terdakwa Tak Pantas sebagai Muslim Hakim menyatakan bahwa masalah mengenai kapabilitas akuntan publik dalam menghitung kerugian negara telah menjadi pokok perkara yang menjadi pertimbangannya. Tim Kuasa Hukum dari kedua tersangka setelah sidang menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hakim meskipun juga merasa kecewa. Menurut tim hukum mereka, kasus ini belum ada perhitungan kerugian negara secara tuntas.
Kategori :