Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA: 6 Pegawai PT SBS Dimintai Keterangan

Senin 31 Jul 2023 - 18:21 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Saksi Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA: 6 Pegawai PT SBS Dimintai Keterangan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan di PTBA masih berlangsung. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat alat bukti yang berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. "Selain itu, kami juga sedang melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau bukti-bukti tambahan," ungkap Vanny Senin 31 Juli 2023. Beberapa saksi yang telah diperiksa adalah pejabat PT SBS yang terlibat langsung dalam proses akuisisi saham anak perusahaan tersebut. BACA JUGA : Kasus Akuisisi Saham PTBA, Kejati Kembali Tahan Tersangka, Siapa? Inisial BS yang merupakan Ketua Tim Evaluasi Kekayaan Teknis A2B PT SBS site PKN dan NTCM, serta inisial CI yang bertugas sebagai Koordinator Evaluasi Kekayaan Teknis A2B Site PKN dan Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN. "Saksi lainnya adalah inisial RSK, yang menjabat sebagai sekretaris Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM. Serta anggota tim Evaluasi Kekayaan Teknis A2B Site PKN dan NTCM," sambungnya. Selain itu, saksi lainnya termasuk inisial SM dan inisial JN, keduanya merupakan anggota tim Evaluasi Kekayaan Teknis A2B Site PKN dan NTCM. Serta anggota tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM. "Pemeriksaan juga melibatkan saksi inisial SW, yang merupakan anggota tim Evaluasi Kekayaan Teknis A2B Site PKN NTCM. Lalu, anggota tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM," tambah Vanny.

Tak Layak Akuisisi

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Anung D Prasetya, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, Syaiful Islam. Lalu, Ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, serta Tjahyono Imawan. Pemilik PT SBS sebelum akuisisi oleh PT Bukit Asam. Modus operandi yang para tersangka adalah terlibat dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk. Terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS). Namun, dalam proses tersebut, ternyata PT SBS berada dalam kondisi sakit dan tidak layak akuisisi.
Tags :
Kategori :

Terkait