*Di Dalam Negeri Tiga Bulan, UMKM Tak Diwajibkan
PALEMBNG - Kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri minimal tiga bulan hanya berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$ 250 ribu. “Kemudian penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal US$ 250 ribu per dokumen. Jadi artinya yang ekspornya, LC-nya di bawah itu tidak diwajibkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (28/7). Dia memastikan aturan kewajiban penyimpanan DHE tak akan dikenakan untuk para pelaku UMKM. Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para ekportir dengan nilai ekspor pada PPE US$ 250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
Kategori :