BI Tahan Suku Bunga Acuan

Rabu 26 Jul 2023 - 22:30 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Di Level 5,75 Persen

PALEMBANG - Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan sebesar 5,75 persen pada Juli 2023. Hal ini sebagaima diputuskan usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 24-25 Juli 2023. RDG BI juga memutuskan untuk tetap mempertahankan juga suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
"Keputusan mempertahankan BI7DRR sebesar 5,75 persen ini konsisten dengan stance kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran sasaran 3,0±1 persen pada sisa tahun 2023 dan 2,5±1 persen pada 2024," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat menyampaikan hasil RDG bulan Juli 2023.
Perry menjelaskan fokus kebijakan diarahkan pada penguatan stabilisasi nilai Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial diperkuat untuk mendorong kredit/pembiayaan dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata dan pembiayaan inklusif dan hijau. "Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus didorong untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Indonesia tersebut terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan. Mulai dari memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah, mengeluarkan ketentuan terkait dengan instrumen penempatan DHE SDA pada sistem keuangan Indonesia. Lalu, memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023. Implementasi KLM dilakukan melalui pengurangan giro di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
"Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga sektor-sektor hilirisasi, mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital," tuturnya. (fad)
   
Tags :
Kategori :

Terkait