PRABUMULIH – Kepala Desa (Kades) Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, HT, belum juga muncul setelah ramai beritanya dilaporkan diduga berzinah dengan istri warganya. Dia baru mengutus kuasa hukumnya, memberikan klarifikasi.
“Berkenaan kasus dugaan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP yang dilaporkan JAN, kami selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan beberapa hal,” ucap Usman Firiansyah SH di kantornya, kepada awak media, Kamis (20/7).Lanjut Usman, sebagai negara hukum tentu semua harus patuh dan taat dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Klien kami, sebagai pihak yang dituduh siap menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” katanya.Bantahan itu, menurutnya tentu dengan saksi-saksi dan fakta. Di antaranya pada waktu atau saat yang dituduhkan, 26 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, kliennya sedang berada di kantor kepala desa. “Ada saksi beberapa perangkat desa,” klaim Usman.
Kategori :