3 Jenis Honorer yang Bakal Diangkat jadi PPPK Part Time JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time bakal menambah keberagaman Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, ASN terdiri hanya dari dua elemen, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK full time. Langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Khususnya terhadap sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang direncanakan akan terjadi pada 28 November 2023. Melansir radarselatan.disway.id Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa PPPK Part Time akan mengikuti ketentuan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN yang sedang direvisi. Saat ini, pembahasan mengenai aspek teknis terkait formasi dan mekanisme penggajian PPPK Part Time sedang intensif dilakukan. BACA JUGA : PPPK Part Time Bukan Solusi Anas menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer agar mereka tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan tidak mengalami penurunan signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah peningkatan anggaran pemerintah yang substansial untuk mengakomodasi tenaga honorer yang terkena dampak PHK. "Prioritas utama saat ini adalah memastikan tidak ada PHK dan penurunan pendapatan bagi mereka," ujar Anas pada Kamis (13/7/2023). BACA JUGA : Daftar Sekarang! Beasiswa S1 PIK BKN Tersedia untuk ASN Hingga 16 September 2023 Anas juga menekankan bahwa PPPK Part Time akan mencakup tiga jenis tenaga honorer, yaitu cleaning service, supir, dan guru. Sebagai contoh, tidak semua pekerjaan cleaning service harus dilakukan secara penuh waktu, sehingga memungkinkan dilakukan dengan jadwal paruh waktu.
Kategori :