Terjerat Kasus Sabu 115 Kg, Terdakwa Nurhasan Dituntut Hukuman Mati PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tuntutan terhadap Terdakwa Nurhasan, yang terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti seberat 115kg sudah ada. Dia mendapatkan tuntutan pidana mati oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang Kelas I A Khusus pada Selasa, 18 Juli 2023. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat Hukumnya dari Posbakum PN Palembang Kelas IA Khusus, Supendi SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan Pleidoi pada sidang selanjutnya. "Kami keberatan yang mulia, kami akan ajukan pleidoi," kata supendi. Dalam tuntutannya,n majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyatakan perbuatan terdakwa Nurhasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. BACA JUGA : Kasus Akuisisi Saham PTBA, Kejati Kembali Tahan Tersangka, Siapa? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I. "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU. Terpisah, Supendi SH MH Penasihat hukum terdakwa mengatakan, keberatan. "Ya, Sangat berlebihan karena klien kita ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali mengantarkan narkoba jenis sabu," pungkasnya. BACA JUGA : Petani di Lahat Kena Tangkap karena Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Dalam dakwaan, kejadian bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 wib akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu. Transaksi itu dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang. Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang - Betung KM 16.
Kategori :