PGN dan Pertamina NRE Jalin Kerjasama Inovatif dalam Pengembangan Energi Rendah Karbon JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, dan PT Pertamina Power Indonesia, sebagai Subholding Power & Renewable Energy (Pertamina NRE), sedang menjelajahi potensi kerjasama dalam pengembangan bisnis energi rendah karbon dan terbarukan. Ini meliputi Green Hydrogen & Ammonia (Liquid Hydrogen) dan Biomethane. PGN dan Pertamina NRE telah menandatangani nota kesepahaman yang akan menjadi dasar untuk komunikasi, diskusi, dan studi guna memfasilitasi implementasi kerjasama pada hari Kamis, 13 Juli 2023. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PGN, Arief Setiawan Handoko, dan Chief Executive Officer Pertamina NRE, yang diwakili oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis Pertamina NRE, Fadli Rahman. Arief Setiawan Handoko, Direktur Utama PGN, menyatakan bahwa kerjasama bisnis rendah karbon ini akan mencakup pengembangan Bisnis Hidrogen Rendah Karbon, BACA JUGA : Penanaman Pohon di Taman Wisata Punti Kayu: Langkah Pertamina Dalam Melestarikan Alam Sumsel Ammonia Rendah Karbon, Biomethane, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Bisnis Gas/LNG to Power Rendah Karbon, Bisnis Energi Terbarukan, dan Perdagangan Karbon. Selain berfokus pada bisnis masa depan yang ramah lingkungan, kerjasama ini juga akan memperkuat peran subholding Pertamina Group dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE). "Baik PGN maupun Pertamina NRE telah sepakat untuk melakukan studi kelayakan yang meliputi aspek teknis dan teknologi, analisis pasar, ekonomi, bisnis, lingkungan, hukum, risiko, dan aspek lainnya untuk implementasi proyek. Untuk mencapai target NZE dan beralih ke energi yang berkelanjutan, semua elemen energi ramah lingkungan harus terlibat, dan PGN juga siap untuk terlibat dalam bisnis ini sebagai perluasan rantai bisnisnya," ungkap Arief. "Pertamina NRE selalu antusias terhadap kolaborasi positif seperti ini karena percepatan transisi energi membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Kategori :