PRABUMULIH - Masih ingat kasus dugaan korupsi Ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu beberapa waktu lalu? Kini, berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Prabumulih yang menjerat tiga komisionernya, HJ (Ketua Bawaslu), IS (komisioner) dan IR (komisioner) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menyebutkan, berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Prabumulih bersama tiga tersangkanya telah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Baca Juga : Tarif Tol Gratis, Lebaran Nanti Palembang ke Prabumulih Cuma Satu Jam "Jadi ke tiga tersangka kini statusnya sebagai tahanan JPU dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang," ujarnya, Kamis (19/1). Terkait hal itu, kata dia. Penahanan akan kembali diperpanjang 20 hari kedepan, sementara JPU menyiapkan dakwaan terhadap ketiga tersangka. Baca Juga : Rebutan LC, Tiga Warga OKI Luka Bacok Masih kata Anjas, usai berkas P21. Lanjut dilaksanakan sidang yang rencananya akan diadakan awal Februari mendatang mulai disidangkan. “Rencananya sidang perdana kasus korupsi Bawaslu mulai dilaksanakan awal Februari," tukasnya. (chy)
Kategori :