Harus Punya Pengalaman Kepemiluan

Jumat 14 Jul 2023 - 21:43 WIB
Reporter : Muhajir Sumeks
Editor : Muhajir Sumeks

*15-21 Juli, Pendaftaran Bakal Calon Komisioner KPU Sumsel

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses seleksi bakal calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dimulai. Terhitung hari ini (15/7) hingga 21 Juni mendatang, tim seleksi (timsel) buka pendaftaran. Launching pendaftaran bertempat di Hotel Beston, lantai 7, hari ini. Anggota timsel, Muhammad Adil menjelaskan, tidak ada batasan jumlah pendaftar. “Sepanjang memenuhi persyaratan bisa ikut seleksi untuk jadi komisioner KPU Sumsel,” katanya, kemarin. Melihat animo masyarakat, Adil yakin antusias pendaftar akan tinggi. “Mungkin bisa lebih dari 100 orang,” imbuhnya. Peserta seleksi biasanya orang-orang yang memiliki basic sebagai penyelenggara pemilu. Anggota timsel KPU Sumsel, Ong Berlian menambahkan, mereka berlima sebagai timsel dipilih oleh KPU. Selain dia dan M Adil, ada Fernandes Maurisa, Rudi Erwandi, dan Suratmi. Katanya, dalam Peraturan KPU No 117 Tahun 2023, terangkum jelas semua persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota. Secara umum, untuk calon anggota KPU provinsi, usia paling rendah 35 tahun, pendidikan minimal S1, dan domisili di wilayah provinsi yang sama dengan ruang lingkup KPU provinsi tersebut. Sedangkan calon anggota KPU kabupaten/kota minimal berusia 30 tahun dan pendidikan SMA/sederajat. Domisilinya harus di kabupaten/kota yang sama dengan ruang lingkup KPU tersebut. “Tapi yang buka pendaftaran dan seleksi dulu saat ini KPU provinsi. Kabupaten/kota belum,” bebernya. Para calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Juga mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintah /BUMN/BUMD. Juga mundur dari kepengurusan ormas bila terpilih jadi anggota KPU. Syarat lain, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana 5 tahun atau lebih. Ada juga ketentuan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Kemudian, belum pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi dan  KPU kabupaten/kota selama dua periode dalam jabatan yang sama. Lalu, tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kecuali, telah dipulihkan haknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tahap pendaftaran akan dimulai dengan sosialisasikan pendaftaran bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota oleh timsel, termasuk waktu, tata cara pendaftaran dan lainnya. “Pengumuman ini di laman KPU atau pada media massa lokal,” jelasnya. Nantinya, pendaftaran bakal calon anggota KPU melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Timsel menerima dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota selama 12 hari sejak bukanya pendaftaran. Para bakal calon anggota KPU harus melampirkan dokumen pengalaman kepemiluan. Juga riwayat pendidikan, pelatihan/kursus kepemiluan, karya tulis ilmiah tentang kepemiluan dan kepemimpinan/organisasi. Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan, timsel menyusun urutan seluruh bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berdasarkan peringkat. Kemudian mengambil paling banyak 20 kali kebutuhan bakal calon yang lulus penelitian administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Dengan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Lalu ada tes tertulis dan psikologi. Timsel mengambil paling banyak 4 kali lebih banyak dari kebutuhan dan dengan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Kemudian, ada tes kesehatan dan wawancara. Dari sini akan diambil hanya maksimal 2 kali lebih banyak dari kebutuhan. Setelah itu, uji kelayakan dan kepatutan  calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. “Hasilnya disampaikan kepada KPU RI. Lalu, KPU memilih dan menetapkan calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terpilih,” tukasnya. (iol/)  
Tags :
Kategori :

Terkait