Korban Penipuan Proyek oleh Oknum PNS di Prabumulih Kecewa, Tersangka Dibebaskan Sebelum Kasus Tuntas

Jumat 14 Jul 2023 - 20:23 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Korban Penipuan Proyek oleh Oknum PNS di Prabumulih Kecewa, Tersangka Dibebaskan Sebelum Kasus Tuntas PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah kena tangkap pada pertengahan Juni 2023 karena kasus penipuan proyek di Dinas Pendidikan kota Prabumulih, Wendi Verizon kini telah bebas, meskipun sebelumnya telah menjanjikan proyek kepada korban Meilinda SE dan merugikan korban sebesar Rp87 juta. Kabar tersebut membuat korban yang lain merasa geram, termasuk Sri Hartati yang mengaku telah melaporkan Wendi Verizon atas penipuan senilai Rp1,2 miliar ke Polres Prabumulih sejak 25 November 2022. Sri Hartati merasa tidak adil karena ia telah melapor lebih dulu. Keluarga Sri Hartati juga mengkritik keputusan tersebut dan khawatir bahwa Wendi akan melarikan diri atau menjadi buron lagi. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk MSi, mengonfirmasi bahwa Wendi Verizon memang telah bebas dengan menggunakan restorative justice. Namun, proses hukum untuk kasus Sri Hartati masih berlanjut. BACA JUGA : Ampun Bang Jago! Seorang Pemuda Ancam Tetangga dengan Parang, Begini Jadinya Masih ada pemeriksaan saksi-saksi yang belum selesai, dan belum ada tersangka yang pihaknya tetapkan. Dalam menghadapi kekhawatiran akan kemungkinan Wendi kembali buron, Kasat Reskrim menegaskan bahwa laporan Sri Hartati tetap akan pihak kepolisian lanjutkan. Meskipun sebelumnya Wendi sempat menghilang dan banyak orang yang mencarinya, pihak kepolisian akan tetap bekerja untuk menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu, terungkap bahwa Wendi Verizon sebelumnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota Prabumulih. Dia bekerja di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan telah absen selama lebih dari 3 bulan sejak pindah ke Sekretariat DPRD Prabumulih. (chy)

Tags :
Kategori :

Terkait