Kerja Sampingan Sebagai Bandit Pecah Kaca, Security Hotel Kini Harus Menginap di Penjara
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hendra (36), seorang warga Lk.IV Kelurahan Kota Raya Kecamatan Kayuagung, OKI, yang bekerja sebagai security hotel telah terlibat dalam kegiatan ilegal dengan alasan gajinya yang tidak mencukupi. Sayangnya, pekerjaan sampingan yang ia lakukan justru membawanya ke dalam masalah hukum. Pada Rabu (12/7/2023) malam, petugas dari Unit Reskrim Polsek Sukarami yang dipimpin oleh Iptu Deny Irawan, SH menangkapnya. Tersangka Hendra, bersama dengan rekannya Eka Saputra (28), memutuskan untuk melibatkan diri dalam kegiatan pencurian dengan merusak kaca mobil Toyota Rush. Mobil itu milik Caesar Budi Tyastono (33), seorang pendatang asal Yogyakarta. BACA JUGA : Okupansi Hotel Bintang Full Booked Tindakan pada Jumat (16/7/2023) sekitar pukul 12.10 WIB. Saat itu, korban sedang melaksanakan sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas. Lokasinya di Jalan Soekarno-Hatta Lrg Garuda Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL). "Kami berhasil menangkap tersangka menggunakan metode identifikasi ilmiah. Ketika mereka sedang merusak kaca depan sebelah kiri menggunakan busi motor," kata Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra, SIK, MH saat mengungkapkan kasus ini pada Jumat (14/7/2023) sore. BACA JUGA : Inilah Alasan Mengapa My Gym di Hotel Harvani Menjadi Tempat Latihan Favorit di Palembang Hasil dari tindakan kedua tersangka adalah barang berharga yang mereka ambil dari dalam tas kecil korban. Antara lain ponsel android Realme 10 Pro Plus berwarna hitam, beberapa kartu ATM, kartu identitas atas nama korban, satu pasang earphone Apple, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.Belajar dari YouTube
Tersangka Hendra mengaku bahwa sebagai pelaku, ia belajar cara merusak kaca menggunakan busi motor setelah mempelajarinya melalui saluran YouTube. "Saya terdesak untuk membiayai pendidikan kedua anak saya yang masih bersekolah di tingkat SD dan SMP. Karena gaji saya sebagai petugas keamanan hotel tidak mencukupi," ungkap tersangka.
Kategori :