Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Kasus Sabu Divonis 15 Tahun Penjara KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Yopi bin Rozi, seorang warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Sirah Pulau Padang, masih diingat karena keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkotika. Ia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres OKI pada tanggal 9 Januari dengan barang bukti sabu seberat 3974,3 gram. Kini dia mendapat hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Moh Rizki Musmar SH MH, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kayuagung, mengonfirmasi bahwa terdakwa memang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Dengan tambahan enam bulan penjara jika denda tidak dia bayar. "Sidang berlangsung pada Kamis, 13 Juli, dan baik terdakwa maupun jaksa pikir-pikir," jelasnya pada Jumat, 14 Juli. Pimpinannya, Hakim Melissa SH MH, dengan Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha Faunia sebagai anggota majelis. BACA JUGA : Simpan Narkoba dalam Ruang Karaoke Pribadi Mereka menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar kepada terdakwa. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka akan dapat tambahan satu tahun penjara. BACA JUGA : Pantun Bahaya Narkoba Raih Juara 2 Di sisi lain, jaksa penuntut, Arief Yunandi, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan vonis yang majelis hakim. Sebab, mereka mendapat waktu satu minggu untuk membuat keputusan. Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kategori :