PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Nasib tenaga honorer kian tak pasti.
Setelah adanya pengumuman honorer dihapus November 2023.
Kini muncul kabar baru soal PPPK Part Time atau separuh waktu.
Pemerintah Pusat dan DPR RI tengah membahas penambahan status kepegawaian baru dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
BACA JUGA : Di Tengah Isu ASN Part Time, Pembahasan RUU ASN Kembali Diperpanjang, Ini AlasannyaDalam aturan yang segera disahkan ini ada tiga status dalam instansi pemerintah, yaitu PNS atau ASN, PPPK, dan PPPK Part Time.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Margi Prayitno mengatakan PPPK Part Time saat ini masih dibahas, termasuk mengenai petunjuk teknisnya (juknis).
"Untuk PPPK full time, perekrutan sudah dilakukan termasuk di Kota Palembang. Sementara PPPK Part Time akan segera diumumkan," jelasnya.
Secara garis besar, PPPK Part Time merupakan pengganti honorer yang akan bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.
BACA JUGA : Apa Itu ASN Part Time, Bagaimana Cara Daftarnya Nanti?Pembahasan mengenai PPPK Part Time ini merupakan upaya Pemerintah menyelesaikan tenaga honorer.
Makanya sejak 2 tahun terakhir diadakan tes PPPK bagi honorer.
"Ke depan honorer yang masih ada juga akan diangkat menjadi PPPK Part Time. Itu rencananya," jelasnya.
Penerapan PPPK separuh waktu ini, menurutnya, untuk tenaga honorer yang belum selesai yaitu tenaga honorer yang sudah tua.