*Oknum Lurah-BPN Segera Sidang
*Proses Hukum 27 Bidang Tanah Milik Pegawai Ngambang
PALEMBANG - Pendaftar-an Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) salah satu yang sering bermasalah. Sejumlah oknum mafia tanah memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan pribadi. Terbukti, sejumlah kasus terkait pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL ini mencuat di Sumsel. Di Palembang tercatat dua kasus. Ada juga di kabupaten OKU, OKI, dan Banyuasin. Yang segera akan sidang, dugaan korupsi program PTSL pada BPN Palembang tahun 2018. Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ketiga tersangkanya ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A Khusus, kemarin (10/7). Tersangkanya tiga orang. Pertama, Aldani Marliansyah dalam kasus ini menjabat Lurah Talang Kelapa. Lalu, Mustagfirudin, pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik. Terakhir, Takrim, pihak swasta. Berkas perkara ketiganya terpisah. Petugas PTSP PN Palembang Kelas IA Khusus, M Yamin yang menerima pelimpahan berkas itu. Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH mengatakan, JPU tinggal menunggu jadwal sidang. “Begitu sudah ada penetapan jadwal, kita masuk pembacaan dakwaan,” jelasnya. Kasus ini naik ke tahap penyidikannya mulai 14 Maret 2022. Baru setahun kemudian, yakni Maret 2023 lalu, ada penetapan tiga tersangka. Mengejutkannya, lagi-lagi melibatkan oknum pegawai BPN. Juga oknum Lurah dan pihak swasta. BACA JUGA : Herman Deru Pastikan Sudah Ajukan Tiga Nama untuk Pj Wako Palembang, Salah Satunya Ratu Dewa, Berikut Alasannya Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, menerangkan, kasus dugaan tipikor penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) ini terjadi pada lahan aset milik Pemprov Sumsel. Memanfaatkan program PTSL pada Kantor BPN Palembang tahun 2018. Padahal lahan itu untuk penyimpanan alat berat milik Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel. Perbuatan ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,3 miliar. Latar belakang kasus ini, pada 1983 Pemprov Sumsel memiliki aset tanah yang terletak di Jl H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL, Palembang. BACA JUGA : Korupsi Kasus Sertifikat Tanah, Oknum Lurah Jadi Tersangka Lalu, terbit sertifikat No 01 Tahun 2004, dengan status hak pakai atas nama Pemprov pada lahan seluas 11.648 meter persegi itu. Aset lahan itu pun tercatat pada inventaris barang milik daerah Pemprov Sumsel. Pada 2018, terbit lagi sertifikat tanah atas lahan milik Pemprov Sumsel. Kemudian, tahun 2020 tim BPN Kota Palembang melakukan pengukuran ulang. Terungkap, ada sertikat hak milik di atas aset Pemprov Sumsel itu. Peran ketiganya, Aldani Marliansyah yang pada saat itu sudah menjabat Lurah Talang Kelapa informasinya ikut menandatangani dokumen dalam proses pembuatan sertifikat hak milik atas nama pribadi Takrim. Kemudian Mustagfirudin sebagai panitia penerbitan sertifikat lewat program PTSL 2018. Sedangkan Takrim sebagai pemohon terbitnya sertifikat hak milik pribadi di atas lahan milik Pemprov Sumsel. Sebelum ini, pada 2022 lalu sudah lebih dulu selesai proses kasus dugaan korupsi PTSL 2019 di BPN Palembang. Tersangkanya dua oknum pegawai BPN. Mereka, Ahmad Zairil (AZ) selaku Kepala BPN Empat Lawang. Saat kasus terjadi, dia menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Kemudian Joke (JK) Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang. Pada 2019, dia menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. Perkara keduanya telah vonis. Ahmad Zairil kena 4,5 tahun dan Yoke 4 tahun. Namun, belum ada kelanjutan dari proses hukum terhadap 27 bidang tanah yang sertifikatnya ada yang atas nama kedua tersangka dan sejumlah oknum pegawai BPN lain. “Nanti kita tanya dulu,” kata Fandie. Sebanyak 27 bidang tanah itu berada di kawasan Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Kejari sudah menyita semua bidang tanah itu.
Kategori :