*Kejar Target 2023 Rp304 Miliar
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 sebesar Rp304 miliar.
Tetapi hingga satu semester berjalan atau tepatnya per 27 Juni 2023, pencapaian atau realisasinya baru 28,33 persen dari target atau sebesar Rp85,8 miliar.
Capaian yang belum maksimal ini sebenarnya tak heran sebab selama ini masyarakat masih cenderung membayar ditenggat waktu atau sekitar bulan Agustus-September.
Hal itu diakui oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, kemarin (9/7).
Untuk itu pihaknya mencoba mengoptimalkan dengan memberikan kemudahan wajib pajak (WP) membayar PBB.
BACA JUGA : HORE, Ada Penghapusan Pajak Progresif: Bebas Memiliki Kendaraan Tanpa Batasan?“Sekarang ini kami memberikan fasilitas pembayaran melalui berbagai platform online dan minimarket, jadi sebenarnya WP sudah lebih mudah bisa bayar pajak dari mana saja,” tuturnya.
Artinya pembayaran PBB tak melalu harus lewat perbankan seperti Bank Sumsel Babel, Bank BJB, maupun Kantor Pos.
"Sekarang bahkan bisa juga lewat online melalui e-commerce, seperti Tokopedia atau via OnPays, MasaGo, Alfamart, dan Indomaret," katanya.
Dikatakan, pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat bagi pembangunan Palembang, sebagaimana ketentuan jika telat setelah akhir September akan dikenakan denda 2 persen perbulan kepada WP yang menunggak.
“Pembayaran PBB melalui e-commerce ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, mulai dari segi waktu hingga jarak,” lanjutnya.
Bagi yang akan membayar PBB, cukup membuka salah satu aplikasi merchant atau mobile banking melalui telepon genggam.
"Seperti diketahui, target PBB tahun ini Rp304 miliar, namun capaiannya belum maksimal karena masyarakat biasanya membayar di Agustus atau September," cetusnya.
Secara keseluruhan hingga 27 Juni 2023, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang mencapai Rp475,2 miliar dari target Rp1,2 triliun pada tahun 2023.
Dalam penerimaan PAD terdapat 11 jenis pajak di Kota Palembang.
Pajak restoran telah masuk sebesar Rp107,39 miliar atau mencapai 55,08 persen dari target Rp195 miliar, sedangkan pajak hotel mencapai Rp28,23 miliar atau 37,4 persen dari target Rp75 miliar.
Untuk penerimaan pajak hiburan telah mencapai Rp17,76 miliar atau 47,37 persen dari target Rp37,5 miliar. Pajak reklame tercapai Rp11,6 miliar atau 36,28 persen dari target Rp32 miliar.
Pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri Rp2,5 miliar, sedangkan pajak penerangan jalan dari sumber lain (PLN) Rp118,9 miliar atau 47,59 persen dari target Rp250 miliar.
Di sisi lain, penerimaan pajak parkir mencapai Rp13,6 miliar atau 45,46 persen dari target Rp30 miliar, pajak air tanah Rp30,8 juta atau 54,11 persen dari target Rp57 juta, dan pajak sarang burung walet Rp44,5 juta atau 24,74 persen dari target Rp180 juta.
Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan hanya mencapai Rp192 juta atau 9,60 persen dari target Rp2 miliar.
Terakhir bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp88,98 miliar atau 28,34 persen dari target Rp314 miliar.