Jangan Kaget di Loket RS! Ini Daftar Penyakit dan Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jangan sampai kaget di loket RS! Ini daftar penyakit dan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi --
SUMATERAEKSPRES.ID – BPJS Kesehatan selama ini menjadi penopang utama layanan medis bagi jutaan warga Indonesia. Kartu JKN kerap memberi rasa aman saat sakit datang tanpa aba-aba.
Namun, di balik manfaat luas tersebut, ada batasan layanan yang kerap luput dipahami peserta.
Tak sedikit pasien yang terkejut di loket rumah sakit ketika mengetahui penyakit atau tindakan medis yang dijalaninya ternyata tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Situasi ini sering memicu kebingungan, bahkan kepanikan, terutama ketika pengobatan harus dilakukan segera.
Karena itu, pemahaman sejak awal mengenai jenis penyakit dan operasi yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan menjadi bekal penting agar proses berobat berjalan lebih tenang dan terencana.
BACA JUGA:Perhitungan Besaran TPG 2026 Setelah Dipotong Iuran BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Pekerja Dapur MBG di Muba Wajib Warga Lokal dan Terlindungi BPJS
Aturan Resmi yang Menjadi Dasar
Pembatasan layanan BPJS Kesehatan bukan tanpa landasan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Regulasi ini menguraikan secara rinci jenis pelayanan medis, kondisi kesehatan, hingga tindakan tertentu yang tidak masuk dalam skema pembiayaan JKN.
Aturan tersebut disusun untuk menjaga kesinambungan pembiayaan kesehatan nasional sekaligus memastikan pelayanan difokuskan pada kebutuhan medis yang bersifat esensial dan sesuai kaidah hukum.
BACA JUGA:Cara Cepat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring
BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Resah, Kartu BPJS PBI Mendadak Nonaktif
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah kategori penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Penanganan wabah atau kejadian luar biasa yang bersifat epidemi
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik tanpa indikasi medis
- Pemasangan kawat gigi atau perataan gigi
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika
- Program pengobatan infertilitas atau kemandulan
- Cedera akibat perkelahian atau kejadian yang sebenarnya bisa dicegah
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Terapi dan prosedur medis yang masih bersifat eksperimental
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah
- Alat kontrasepsi dan layanan pencegahan kehamilan
- Alat kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga
- Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan rujukan
- Perawatan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS, kecuali kondisi darurat
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang menjadi tanggung jawab jaminan wajib
- Pelayanan kesehatan terkait tugas Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Layanan medis dalam kegiatan bakti sosial
- Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain
- Layanan di luar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
BACA JUGA:PPA Perluas Perlindungan Sosial, Ratusan Pekerja Rentan di Muara Enim Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tanggung Biaya Pengobatan di Luar BPJS, Anggaran Jamkot Capai Rp700 Juta
