Sebulan Jabat Dirreskrimsus Polda Sumsel, Doni Sembiring Langsung Gaspol Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Khusus
BARANG BUKTI : Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi (tengah), memperlihatkan foto alat berat di TKP tambang batu bara ilegal Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, berikut sampel barang bukti batu bara. -FOTO: IST-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Sebulan menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi, langsung gaspol. Sejak sertijab 5 Januari 2026 lalu, sudah lima kasus tindak pidana khusus yang berhasil diungkap.
Kasus terakhir yang dirilis Rabu, 4 Februari 2026, pengungkapan tambang batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ada dua orang tersangka yang ditahan, dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut.
“Intinya kami melakukan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menangani tindak pidana khusus yang berdampak luas,” ucap Doni, kepada Sumatera Ekspres, kemarin.
Pengungkapan lima kasus itu, dilakukan oleh empat subdit dari lima subdit yang ada. ”Masing-masing subdit memang saya pasang target penungkapan kasus, untuk jadi motivasi, anggota,” tegas Doni, yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumatera Utara.
BACA JUGA:Capaian Kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel Tahun 2025 Rendah, Jadi PR Berat Dirreskrimsus yang Baru
Lima kasus yang diungkap pun beragam, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Baik itu pengungkapan oleh Subdit I/Indagsi, Subdit II/Perbankan, Subdit IV/Tipidter, maupun Subdit V/Siber. Apa saja?
1. Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi
Kasus ini diungkap oleh Subdit I/Indagsi pimpinan AKBP Khoiril Akbar, dengan mengamankan empat orang tersangka, berinisial D (36), YA (36), EA (40), dan R (40). Modusnya, mengoplos gas elpiji subsidi dari tabung 3 kg, ke tabung 12 kg non-subsidi.
Dari empat tabung elpiji 3 kg yang mereka beli dari berbagai warung, lalu dioplos ke tabung 12 kg dengan cara disuntik. Lalu dijual dengan harga dibawah standar Pertamina. Gudang pengoplosan gas elpiji subsidi di Lr Anggrek, Kalidoni, itu akhirnya digerebek polisi.
Barang bukti yang diamankan, 426 tabung elpiji 3 kg, 135 tabung elpiji 12 kg, 3 tiga timbangan, 5 obeng, 19 pipa, 4 sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning gas 3 kg dan 300 set karet rubber seal.

OPLOSAN: Empat tersangka terduga pengoplos gas elpiji dari tabung subsidi ke non-subsidi saat digiring aparat Polda Sumsel (foto kiri). Jajaran Polda Sumsel memperlihatkan sebagian barang bukti yang diamankan-FOTO : ADI/SUMEKS-
“Dalam sehari mereka bisa menjual 35-50 tabung gas elpiji 12 kg dengan harga di bawah Pertamina. Keuntungannya yang diraih para pelaku mencapai Rp2.345.000- Rp3.850.000 per hari,” beber Doni Sembiring.
Penindakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat serta upaya menjaga agar distribusi elpiji subsidi benar-benar tepat sasaran. “Kami masih terus kembangkan terkait dugaan keterlibatan modus serupa di TKP berbeda,” pungkas Doni.
