Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pekan Amankan Tiga Tersangka

Jumat 07 Jul 2023 - 22:40 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pekan Amankan Tiga Tersangka MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas berhasil menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir. Ketiga tersangka tersebut adalah Anang Sari (43), alias Nasri, berasal dari Desa Rantau Ali, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Selain itu, ada pula tersangka bernama Asnawi (51), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Terakhir, Aseng (39), warga Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. "Ketiga tersangka ini kami tangkap di tempat dan LP yang berbeda," jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH saat menyampaikan informasi ini kepada media dalam konferensi pers di Mapolres Musi Rawas pada Jumat, 7 Juli 2023, sore hari. BACA JUGA : Adik Temukan Mayat Kakaknya di Pondok Areal Perkebunan Sawit, Penyebab Kematian Masih Misterius Ia juga menambahkan, "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta." Kapolres juga mengimbau kepada semua pihak yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba untuk segera menghentikan perbuatan tersebut sebelum petugas Satnarkoba Polres Musi Rawas melakukan tindakan lebih lanjut. "Mengenai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musi Rawas, hal ini tidak bisa hanya oleh anggota Polri saja, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua elemen masyarakat," tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait