PALEMBANG – Belakangan beberapa peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan di media sosial (medsos) Kartu Indonesia Sehat (KIS)-nya tak dapat digunakan saat hendak berobat lantaran tidak aktif. Kepala Cabang BPJS Palembang,
Sari Quratulainy menjelaskan supaya dapat dijamin sebagai peserta JKN pada saat rawat inap, peserta punya waktu 3x24 jam hari kerja untuk melengkapi administrasi dapat dijamin program JKN, jadi bukan kurun waktu 1x24 jam.
“Saat ini per 1 Juni 2023 tercatat 7.946.643 Jiwa atau sekitar 91,9 persen dari jumlah
penduduk Provinsi Sumsel adalah peserta JKN, terdiri dari PBI (peserta bantuan iuran) dan non PBI,” terangnya, kemarin.
Peserta PBI merupakan pesera yang dibiayai pemerintah pusat ditetapkan dengan SK Kementerian Sosial.
Saat ini Provinsi Sumsel mencatat ada sebanyak 4.266.736 jiwa atau 53 persen dari total peserta JKN merupakan peserta PBI JK yang dibiayai pemerintah pusat.
Kemudian 1.088.727 jiwa peserta PBPU pemda yang dibiayai pemerintah kabupaten/kota.
“Saat ini untuk wilayah kerja KC Palembang, sebanyak 3 kabupaten/kota telah Universal Health Coverage (UHC), meliputi Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir,” tuturnya.
Artinya jika peserta didaftarkan sebagai peserta PBPU pemda maka peserta tersebut dapat langsung dijamin Program JKN.
Sari menambahkan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, kewenangan pendaftaran dan atau penonaktifan PBI-JK berada di Kementerian Sosial.
“Jadi tidak benar bahwa status keaktifan peserta dinonaktifkan karena KIS lama tidak digunakan untuk berobat. Status peserta PBI JK aktif sepanjang masih didaftarkan Kemensos,” ujarnya.
Peserta bisa mengecek keaktifan kartu melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat
di-download melalui App Store atau Play Store, menghubungi telepon Care Center 165, atau melalui aplikasi WhatsApp dengan chat CHIKA (Chat Asisten JKN) di nomor
08118750400. “Pengecekan status kepesertaan juga dapat dilakukan dengan melakukan kunjungan sehat ke FKTP atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas,
dokter pribadi, dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tambah Sari.
Dia mengungkapkan peserta juga bisa langsung mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui mobil BPJS Kesehatan keliling yang setiap hari keliling mengunjungi peserta dan calon peserta di tempat-tempat berbeda sesuai jadwal ditentukan.
“Untuk peserta PBI-JK yang non aktif berdasarkan SK Kemensos dapat dialihkan menjadi peserta mandiri dengan masa tunggu 14 hari sesuai ketentuan Perpres,” imbuhnya.
Dapat pula berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota untuk didaftarkan kembali sebagai peserta PBI-JK dengan mekanisme pendaftaran yang diterapkan oleh Kemensos.
Selain itu dapat pula berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota untuk didaftarkan menjadi PBPU pemda.
Untuk kabupaten/ kota yang telah UHC peserta dapat langsung didaftarkan dan langsung aktif, sedangkan bagi kabupaten/ kota belum berstatus sebagai kabupaten/kota UHC,
peserta baru akan aktif bulan depannya setelah didaftarkan pemda melalui Dinkes ke BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN terus mendorong agar pemda dapat mencapai UHC,” tutupnya. (nni/fad/)