Percepatan Legalitas, Prabumulih Bergerak Cepat untuk Sertifikasi Tanah dan Bangunan Wakaf PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Di Kota Prabumulih, terdapat masalah yang cukup serius terkait tanah dan bangunan wakaf yang tidak memiliki sertifikasi. Masalah ini terungkap dalam rapat koordinasi Kementerian Agama Prabumulih dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prabumulih, yang berlangsung di Kantor KUA Cambai pada hari Kamis (6/7). Kepala BPN Prabumulih, Ahmad Syahabuddin, menyatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga saat ini, mereka telah menerbitkan sertifikat atas 51 persil lahan wakaf. "Alhamdulillah, hari ini kami kembali melakukan sosialisasi dan telah selesai. Banyak pihak yang kita undang, termasuk KUA, DMI, Pengurus Masjid, dan lain-lain," ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, Syahabuddin juga menjelaskan bahwa di Prabumulih, khususnya rumah ibadah seperti masjid dan musala, semuanya dapat disertifikatkan. "Syaratnya adalah adanya pihak yang mewakafkan, KTP, dan persyaratan lainnya. Jika semua persyaratan telah lengkap, maka proses penerbitan sertifikat wakaf tidak akan kena biaya dan akan selesai dalam waktu maksimal 98 hari," jelasnya. BACA JUGA : Sertifikat Tanah Wakaf, Hindari Masalah Ahli Waris Mengenai kendalanya, Syahabuddin menyebutkan bahwa sering kali kendala muncul terkait persyaratan. Di mana ada yang mewakafkan namun orang yang mewakafkan telah meninggal dunia sehingga harus ada pengganti. Selain itu, ada juga wakaf atas bangunan fisik yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS), PT KAI, yang tidak bisa menjadi tanah wakaf. Kepala Kementerian Agama Kota Prabumulih, Hermadi, menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, pihaknya bertujuan untuk memperoleh sebanyak mungkin sertifikat bagi rumah ibadah hingga tahun 2023.
Kategori :