Ekstasi Ramai Lagi, Jual ke Acara OT

Kamis 06 Jul 2023 - 19:25 WIB
Reporter : dnd
Editor : dnd

*Pengungkapan di Prabumulih dan Palembang

PRABUMULIH - Untuk memenuhi kebutuhan hidup, segala cara dilakukan Shella Wati (30). Berstatus janda satu orang anak, dia mengaku terpaksa menjual narkoba jenis pil ekstasi. Tapi bisnis haram itu, membuatnya harus meringkuk dalam penjara.

BACA JUGA : Pengedar Terjaring Bawa 50 Pil Ekstasi

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, menangkapnya, Rabu (5/7), sekitar pukul 19.00 WIB. Yakni saat Shella sedang berada di sebuah toko pempek, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
“Barang bukti plastik klip bening berisi 9 butir pil ekstasi warna kuning logo Ferrari, disembunyikan bawah karpet tempat duduk tersangka,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heri Hurairoh, dan Kasi Humas AKP Sri DJ.
Tags :
Kategori :

Terkait