PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang gugatan antara dua mantan dokter RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 5 Juli 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Edi Cahyono SH MH dan mengagendakan pembacaan gugatan dari para pemohon gugatan. Pada sidang perdana, kedua pemohon gugatan, yaitu dr. Feryanto dan dr. Furry Sulistyowati. Mereka diwakili oleh Kuasa Hukumnya Daud Dahlan SH, terlihat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap RS Muhammadiyah Palembang. Daud Dahlan menyatakan, "Kami juga mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim terhadap gedung RS Muhammadiyah Palembang." Permohonan sita jaminan tersebut diajukan sesuai dengan tuntutan gugatan yang telah diajukan. Lebih lanjut, Daud Dahlan menjelaskan bahwa permohonan sita jaminan juga mencakup kendaraan dinas direktur dan stafnya. BACA JUGA : Mediasi Gagal! Konflik RSMP Palembang dan Dua Dokter yang Dipecat Meruncing ke Persidangan Menurutnya, nilai sita jaminan tersebut setara dengan nilai kerugian materiil dan immateriil yang diajukan dalam tuntutan gugatan. "Sidang selanjutnya, kita menunggu jawaban dari pihak tergugat," tambahnya.
Kategori :