Nah Lho! Kuasa Hukum Dua Dokter Ajukan Permohonan Sita Jaminan Terhadap RS Muhammadiyah, Gimana Pak Hakim?

Rabu 05 Jul 2023 - 21:05 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang gugatan antara dua mantan dokter RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 5 Juli 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Edi Cahyono SH MH dan mengagendakan pembacaan gugatan dari para pemohon gugatan. Pada sidang perdana, kedua pemohon gugatan, yaitu dr. Feryanto dan dr. Furry Sulistyowati. Mereka diwakili oleh Kuasa Hukumnya Daud Dahlan SH, terlihat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap RS Muhammadiyah Palembang. Daud Dahlan menyatakan, "Kami juga mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim terhadap gedung RS Muhammadiyah Palembang." Permohonan sita jaminan tersebut diajukan sesuai dengan tuntutan gugatan yang telah diajukan. Lebih lanjut, Daud Dahlan menjelaskan bahwa permohonan sita jaminan juga mencakup kendaraan dinas direktur dan stafnya. BACA JUGA : Mediasi Gagal! Konflik RSMP Palembang dan Dua Dokter yang Dipecat Meruncing ke Persidangan Menurutnya, nilai sita jaminan tersebut setara dengan nilai kerugian materiil dan immateriil yang diajukan dalam tuntutan gugatan. "Sidang selanjutnya, kita menunggu jawaban dari pihak tergugat," tambahnya.

RSMP Akan Pelajari Lebih Lanjut

Menanggapi pengajuan sita jaminan oleh para penggugat, Kuasa Hukum RSMP, Ryan Gumay SH, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak para penggugat. Ryan Gumay mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut apakah permohonan tersebut sesuai dengan objek sita jaminan dan kerugian yang konkret dari tuntutan gugatan penggugat. Namun, ia menegaskan keyakinannya bahwa permohonan yang diajukan oleh para penggugat akan ditolak oleh majelis hakim. BACA JUGA : Urusan Belum Kelar, Dua Dokter Gugat RSMP, Nilainya Miliaran Sebelumnya dilaporkan bahwa dua dokter yang dipecat secara sepihak. Karena menutup sementara layanan IGD saat pandemi COVID-19 tiga tahun yang lalu. Mereka embali mengajukan gugatan terhadap RSMP di PN Palembang kelas IA Khusus. Akibat tindakan menutup sementara layanan IGD tersebut, keduanya diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 3 oleh Manajemen RS Muhammadiyah Palembang. Lalu, diberhentikan dari pekerjaannya sebagai dokter di RSMP. Permasalahan tersebut telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang sebelumnya. Kemudianm kedua dokter tersebut memenangkan kasus tersebut dengan didampingi oleh Advokat Daud Dahlan SH.
Tags :
Kategori :

Terkait