*Operasi 2025, Kapasitas 1.000 Ton per Hari
PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Incenerator bakal berjalan dalam tahun ini.
Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengaku pihaknya memiliki komitmen mengatasi persoalan limbah perkotaan. Tidak hanya limbah cair juga menangani limbah padat.
“Untuk itu dalam waktu dekat kami menyegarakan bisa membangun incenerator bersama pihak ketiga (kontraktror, red)," terangnya, kemarin.
Dikatakan, incenerator ini menjadi solusi bagi permasalahan sampah di Kota Palembang lantaran rata-rata produksi sampah masyarakat sekitar 0,7 kg per hari per orang atau 1,2 ton per hari.
Sementara ancang-ancang incenerator ini memiliki kapasitas 1.000 ton per hari. “Jadi paling tidak ketika nanti sudah beroperasi semua sampah bisa diolah di sini.
Sampahnya dapat menjadi energi listrik," bebernya. Sebelumnya groundbreaking direncanakan April atau Mei 2023, tapi meleset karena izin tak kunjung clear.
Proyek ini sendiri rencana dibangun investor PT Indo Green Power China, menggunakan sistem kontrak Build Own Operate (BOO) selama 20 tahun dengan Pemkot Palembang.
Mega proyek senilai Rp2,1 triliun ini akan dibangun di Kecamatan Kertapati, lokasi tepatnya Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) itu di wilayah Keramasan.
Proses pembangunan diperkirakan hanya butuh waktu sekitar 18 bulan dan perkiraan aal proyek di atas lahan seluas 8 hektare itu beroperasi Desember 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain,
menjelaskan surat penugasan jual beli listrik sendiri sudah keluar dari Kementerian ESDM dimana nantinya listrik diserahkan ke PT PLN (Persero).
"Berdasarkan Perpres Nomor 35, PLN sebagai pembeli listrik karenanya dilakukan perjanjian jual beli listrik," ujarnya.
Untuk jual beli energi listrik sudah jelas berpatokan pada Perpres 35 seharga Rp13,35 sen per kWh.
Adapun energi listrik yang dihasilkan Incinerator mencapai 20 mega watt dari 1000 ton sampah yang akan diolah.
"Paparan studi kelayakan pengembang, yang dijual ke PLN hanya 17,7 mega watt, sisanya 2,3 mega watt dipakai sendiri," imbuhnya.
Saat ini pengembangan PLTSa masih proses izin lingkungan, izin bangunan, dan perjanjian jual beli listrik.
"Untuk dapat groudbreaking, perjanjian jual beli antara pihak pengembang dan PLN harus sudah selesai, s
etelah perizinan amdal (lingkungan) dan selesainya PBG (perizinan bangunan gedung)," terangnya.
Jadi kalau memang Palembang nanti berhasil groundbreaking PLTSa di bulan Agustus 2023, berdasarkan rapat terakhir, maka perkiraan tahun 2025 sudah dapat beroperasional. (tin/fad)