PALEMBANG - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan oleh M Badi Akmal dalam bisnis cangkang sawit di Kalimantan divonis 3,5 tahun. Majelis Hakim PN Palembang Kelas I A Khusus yang diketuai Edi Pelawi SH MH memutuskannya pada persidangan Selasa (27/6). Atas putusan itu, terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Devi SH menyatakan Banding, sedangkan JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH menyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum Korban, Ridho Junaidi SH MH dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum berharap pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut mengajukan banding. "Karena dituntut maksimal 4 tahun oleh JPU, sementara vonis lebih rendah dari tuntutan.Selain itu terdakwa juga melakukan banding, jadi kami berharap JPU turut mengajukan banding agar terdakwa dihukum maksimal sesuai tuntutan," katanya.
Ridho pun berharap pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang segera menindaklanjuti fakta persidangan adanya pihak lain yang turut serta terlibat di perkara ini. "Dalam fakta persidangan terungkap ada keterlibatan SF dan AW yang merupakan salah satu petinggi Parpol. Kami berharap ini didalami," tegasnya.Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Pengadilan dan akan melakulan upaya hukum di Polrestabes Palembang untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Diketahui dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa M Badi Akmal terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ujar Hakim Ketua.Dalam dakwaannya, terdakwa M Badi Akmal SKom pada 18 November 2019 diduga telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau kebohongan agar orang lain menyerahkan barang sesuatu. Bahwa terdakwa Badi meminjam 3 sertifikat rumah dan bedeng milik korban, untuk modal bisnis pembelian cangkang sawit milik terdakwa di Kalimantan. Tiga sertifikat SHM kemudian dijadikan agunan (jaminan) di bank. Apabila bisnis cangkang sawit berhasil, tiap bulan korban dijanjikan uang atau keuntungan Rp50 juta. Pengajuan fasilitas kredit diberikan bank ke pihak PT Abadi Rajawali Semesta milik terdakwa Badi Akmal sebesar Rp3.750.000.000. Tetapi justru terdakwa Badi menginvestasikannya pada bisnis jual beli tanah, tanpa sepengetahuan korban.Rupaya seiring berjalannya waktu, pada Mei 2020, korban mendapat pemberitahuan lelang atas ke 3 sertifikat hak miliknya dari bank. (nsw/fad)
Kategori :