Penafsiran Kontroversial: Fatwa MUI Menyikapi Pernyataan Panji Gumilang PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam waktu yang tidak lama lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan meluncurkan fatwa yang menyoroti polemik mengenai penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang terletak di Indramayu, Jawa Barat. Dalam hal ini, fatwa tersebut akan MUI umumkan dalam satu atau dua hari ke depan.
BACA JUGA : Misteri Pak Kumis Buat Moeldoko Berang, ‘Panji Gumilang Tak Segan Ditangkap’"Insya Allah, dalam waktu satu atau dua hari, fatwa akan keluar. Besok, laporan kami akan kami selesaikan dengan tuntas, dan setelah itu langkah selanjutnya adalah mengeluarkan fatwa," ungkap Muhammad Cholil Nafis, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, dalam diskusi yang membahas kontroversi di Ma'had Al Zaytun, Selass, 27 Juni 2023. Cholil menjelaskan bahwa fatwa yang akan segera MUI keluarkan berdasarkan pada beberapa kasus yang menjadi dasar argumentasi.
BACA JUGA : Panji Gumilang Menolak Menjawab Pertanyaan Tim Investigasi. Asumsi Masyarakat Terbukti Benar: Penyelewengan di Al Zaytun TerjadiSalah satunya adalah rekaman yang menampilkan pernyataan Panji Gumilang, sosok pemimpin di Ponpes Al-Zaytun, yang mengklaim bahwa Allah SWT tidak menggunakan bahasa Arab dan tidak memahami dialek Indramayu. "Kami tidak ingin terjebak dalam perdebatan mengenai jarak dalam melakukan ibadah, karena hal tersebut mungkin hanya merupakan perbedaan dalam penafsiran.
Kategori :