Mediasi Gagal, Lanjut Persidangan

Senin 26 Jun 2023 - 20:54 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

PALEMBANG - Mediasi terakhir antara penggugat, yakni dua dokter yang di pecat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) dengan tergugat RSMP dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang gagal. Kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat selama proses mediasi berlangsung empat kali. Terakhir di tengahi hakim tunggal mediasi Romi Sinatra SH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, kemarin (26/6). Dengan kata lain gugatan yang di layangkan penggugat akan berlanjut ke sidang pemeriksaan gugatan di PN Palembang Kelas I A Khusus. Dalam poin gugatan, pihak penggugat meminta aset RSMP menjadi objek sita jaminan.

Pihak penggugat, dr Feriyanto, mengatakan dengan gagalnya mediasi ini artinya pihaknya akan meneruskan ke persidangan. "Kita minta seluruh aset RSMP di jadikan objek sita jaminan dalam gugatan," katanya.
Advokat Daud Dahlan SH, Kuasa Hukum Pengugat dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati mengatakan dalam mediasi, pihaknya menolak dua opsi yang di tawarkan tergugat. "Dua opsi yang mereka tawarkan itu tidak masuk akal. Kedua opsi tersebut juga tidak sinkron dengan gugatan yang di layangkan penggugat kepada tergugat," kata Daud. Daud melanjutkan pihak tergugat menawarkan opsi di pekerjakan kembali dengan hitungan masa kerja di mulai dari nol, atau tawaran kedua membayar pesangon sesuai aturan UU Cipta Kerja.
"Saya tegaskan yang kami gugat ini bukanlah masalah pembayaran pesangon, tapi tindakan melawan hukum sehingga merugikan kedua klien kami, baik materil maupun immateril dengan total Rp5 miliar Lebih," tegasnya.
Ia menjelaskan, kedua kliennya melayangkan gugatan ini karena tergugat di nilai salah memberikan SP3 kepada kedua kliennya di kuatkan oleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang dan Kasasi. "Selain itu tergugat telah memberhentikan keduanya saat proses sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang masih berjalan dan belum ada putusan inkracht," jelasnya.
Itulah yang digugat, jika tergugat menawarkan opsi pesangon, jelas tidak sinkron dengan gugatan. "Kalau masalah pesangon itu nanti di PHI.
Sekarang ini kami menunggu iktikad baiknya pihak tergugat, terkait kerugian yang dialami kedua klien kami ini," ujarnya. Terpisah, Kuasa Hukum RSMP, Rian Gumay SH dari Kantor Hukum DR Darmadi Djufri SH MH Law Firm, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan gugatan. "Penggugat menolak 2 opsi yang kita tawarkan, artinya mediasi gagal, dan akan dilanjutkan ke persidangan, akan kami siapkan segala sesuatunya," singkatnya. (nsw/fad)  
Tags :
Kategori :

Terkait