Tunggu Jadwal Sidang, Jaksa siap Bacakan Dakwaan Tiga Tersangka Kasus Bawaslu OKU Selatan

Jumat 23 Jun 2023 - 15:56 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Tunggu Jadwal Sidang, Jaksa siap Bacakan Dakwaan Tiga Tersangka Kasus Bawaslu OKU Selatan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Kejari OKU Selatan menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019-2021, yang merugikan negara sebesar 3,3 Miliar ke PN Palembang Kelas IA Khusus. Ketiga tersangka yakni Bahdozen sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU Selatan. Lalu Heri Afrizom sebagai mantan ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Bawaslu OKU Selatan. "Ya, betul, berkas perkaranya ketiga terdakwa sudah kita limpahkan, Kamis 22 Juni 2023 (kemarin)," kata Juloa Rachman SH MJ, Kasipidsus Kejari OKU Selatan, Jumat 23 Juni 2023 Ia mengatakan jika saat ini, JPU tinggal menunggu jadwal sidang untuk tiga tersangka di PN Palembang Kelas IA Khusus. "Dakwaan ketiganya sudah siap, tinggal kita menunggu jadwal persidangannya saja," ujarnya. BACA JUGA : Tambah Tersangka Baru, Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa Kejari OI  Juloa menjelaskan jika penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019-2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023. "Saat penyidikan kita sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," katanya. Terkait mekanisme pencairan dana hibah Bawaslu selama periode tahun 2019-20221, dari APBD OKU Selatan, yang total anggarannya sebesar Rp15 miliar. "Nah hasil penyidikan, ada dugaan terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar," ujarnya Adapun modus para tersangka adalah dengan melakukan markup kegiatan di Bawaslu OKU Selatan.
Tags :
Kategori :

Terkait