LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -- berbeda dengan TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), punya hak suara dalam pemilu maupun pilkada. Meski punya hak pilih, Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengingatkan ASN di Kota Lubuklinggau agar memahami rambu-rambu sejak awal. "Dalam undang-undang tentang aparatur sipil negara jelas mengatur bahwa ASN harus netral dalam pemilu dan pilkada," kata Sekda Senin 19 Juni 2023. Netral yang UU maksud adalah bukan tidak boleh memilih atau menggunakan hak suara, tapi tidak boleh berpolitik praktis.
BACA JUGA : ASYIK! Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Kemenag Naik 80 Persen. Ini Rinciannya!Misalnya, ASN tidak boleh menjadi pengurus partai, maupun menjadi anggota partai politik. Termasuk tidak boleh membuat status di media sosial memasang foto calon, apalagi ada nomor urut. Meskipun calon adalah keluarga sendiri. "Kemudian ikut kampaye dan mengajak memilih seseorang calon legislatif maupun calon kepala daerah, itu tidak boleh. Dan berharap tidak terjadi di Kota Lubuklinggau," katanya.
BACA JUGA : INFO LOKER: BUMN PT Hutama Karya (Persero). Simak Persyaratan dan Batas Akhir Pendaftaran!Berbeda halnya, jika seorang ASN hadir di lokasi kampaye, dalam rangka tugas.
Kategori :